Roy Suryo : DPR Kini Tengah Menggarap UU Tindak Pidana Teknologi Informasi (Tipiti)

Posted by Unknown on

Seperti yang saya kutip di detik pagi tadi bahwa ada isu undang-undang TI yang akan di tambahkan oleh komisi DPR RI.

"Indonesia sempat menduduki posisi 5 besar cyber crime tertinggi di dunia, sejak 2011 lalu peringkat itu berangsur ditinggalkan," ujar Roy Suryo saat berbincang dengan detiksurabaya Sabtu (24/3/2012). 

Roy -- yang juga politisi dari Partal Demokrat ini menilai, kondisi cyber crime yang ada di Indonesia memaksa pihak terkait untuk menyediakan aturan hukum lebih pas.

Untuk itu, DPR kini tengah menggarap UU Tindak Pidana Teknologi Informasi (Tipiti) untuk memberikan perlindungan kepada pengguna internet, kartu kredit dan penggiat transaksi elektronik lainnya. Sebab, mereka menjadi sasaran utama cyber crime saat ini. 

"Kejahatan carding atau pembobolan kartu kredit masih marak di Indonesia. Harapan kami dengan regulasi baru benar-benar memberikan jaminan keamanan bagi penggunanya melalui undang-undang tindak pidana teknologi informasi," ungkapnya. 

Menurut Roy, telah banyak masyarakat Indonesia memiliki kemampuan di bidang TI merupakan dampak pesatnya perkembangan teknologi. Namun belum mendapatkan perhatian serius sehingga memilih hengkang meninggalkan negaranya. 

"Di sisi lain, pelaku kejahatan cyber masih berkeliaran dan merugikan orang lain," tuturnya. 

Karena itu, lanjut dia, Komisi I selaku pihak yang membidani urusan TI dan telekomunikasi di DPR mengusulkan UU Tipiti untuk melengkapi kekurangan dari dua regulasi di atas. "Sudah kita kirim kepada pemerintah draf RUU itu, tinggal menunggu pengesahan nanti," Roy menandaskan. Kemungkinan dalam waktu dekat bisa segera disahkan. 

About the Author

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top